OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Menurut pasal 1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik adalahsebuah negara dimana tampuk
pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan dan
dipimpin ataudikepali oleh seorang presiden. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahannya bukan
sentralisasi. Desentralisasi sebenarnyaadalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan kewenangan. Desentralisasisebenarnya juga dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang membelatar
belakangi adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih
dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang
dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan sentralisasi yaitu
seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tinggal
menunggu intruksi dari pusat untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Dampak Positif Otonomi Daerah
Dampak positif otonomi
daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan
kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program
promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakanpemerintah
akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakanpemerintah daerah
cenderung lebih menegerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi
yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua
program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif,
hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka
biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras
miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat
mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saa titu, tanpa harus
melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak Negatif Otonomi Daerah
Dampak negatif dari
otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat
sepertikorupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada
kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan
di daerah, selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat
peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar