WAWASAN NUSANTARA
1.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005).
·
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila
·
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia
·
Latar belakang pemikiran aspek
sosial budaya Indonesia
·
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan
beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan
menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
·
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945),
kita masih mengikuti aturan dalamTerritoriale Zee En Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan
kesatuan.
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah
karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
·
Indonesia kemudian mengeluarkan
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
Jadi, pulau-pulau dan laut di
wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan
utuh
·
Indonesia kemudian mengeluarkan UU
No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan
Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
Maka Indonesia mempunyai konsep
tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah
kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun
1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan)
·
Pada 1982, Konferensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan
(seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the
Sea)
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah
pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia
·
Indonesia kemudian meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
·
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982
telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November
1994.
·
Perjuangan selanjutnya adalah
perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit)
·
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof.
Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
Wilayah territorial 12 mil dari
Garis Pangkal Laut
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
200 mil dari Pangkal Laut
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam
40.000 km
Wilayah udara nasional Indonesia
setinggi 110 km
Batas antariksa Indonesia
Tinggi = 33.761 km
§ Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
§ Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
·
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional
Indonesia
·
28 Okotber 1928 = Kebangkitan
Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa
Republik Indonesia
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut
a)
Menurut
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional
b)
Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional
3.
Landasan
Wawasan Nusantara
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa
dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi
dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1
UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
4. Unsur-unsur Konsepsi
Wawasan Nusantara
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3
yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
a)
WADAH
(CONTOUR).
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya.
b) ISI (CONTENT).
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
c)
TATA
LAKU (CONDUCT).
Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan
”isi” yang terdiri dari tatalaku
batiniah dan lahiriah.
5. Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri
dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan
terhadap kesepakatan.
6. Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia.
7. Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya,
sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,
arah pandang wawasan Nusantara meliputi arah pandang je dalam dan ke
luar.
1.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek
ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
8. Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawsan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar