Pengantar PKn
A. Negara,
Bangsa, Warga Negara, Hak dan Kewajiban
1. Negara
a. Pengertian
Negara
-Secara umum
Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda),
state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian,
yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti
luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah
tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di
dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
-Menurut para ahli
a) Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan
(penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi
secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban
sosial.
b) Logeman
(Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi
kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus
masyarakat tertentu.
c) Hoge de
Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan
manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d) George
Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e) George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
f)
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g) Roger
H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
h)
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang
setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh
manusia untuk keperluan hidup bersama.
i)
Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dariseluruh
anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j) Harold
J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian
dari masyarakat.
k) W.L.G.
Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu
masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max
Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat
yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m) Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n) Thomas
Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang
dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya
menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o) J.J.
Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan
dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing
diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas
merdeka.
p) Karl
Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
b. Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b) Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c) Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d) Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b) Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c) Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d) Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
c.
Teori Terbentuknya Negara
Negara adalah suatu
organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
d. Tujuan Negara
Setiap Negara didirikan
tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara
satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat
dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa
Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan menghadirkan sebuah penejelasan
mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teori-teori
yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!!
Tujuan negara secara
umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan
negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan
negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara
dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara
yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui
sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
e. Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari
pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas
daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya
akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat
diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan
dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal
serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu
oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi
negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang
(moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang
timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen
federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
2. Bangsa
Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang
berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam
bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring
perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada
awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat
yang sama.
Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu
orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti
bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah(Jawa),
dan marga (Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah
Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari
keturunan yang sama.
Istilah natie (nation) mulai populer
sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan
sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut.
1. Otto Bauer
Dalam buku "the Austrians: A Thousand-year Oddessey"
karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok
manusia yang memiliki persamaan karakter atau perangai yang timbul karena
persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang
bersama dangsa tersebut.
2. Ernest Renant
Dalam bukunya yang berjudul "La Reforme Intellectuelle et
Morale" (1929), Ernest Renanat berpendapat bahwa bangs adalah
kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa
diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre
ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia,
tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di
dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
3. Hans Kohn
Menurut Hans Kohn dalam bukunya "Nationalism and Liberty:
The Swiss Example" (1966), bangsa diartikan sebagai hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah
membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa
dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki beberbagai faktor obyek
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa
persamaan keturunan, wilayah, bangsa, adat istiadat, kesamaan politik,
perasaan, dan agama.
4. Jalobsen dan Lipman
Menurut Jalobsen dan Lipman dalam buku "Politics:
Individual and State" karya Robert Wesson (1998), bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
Dari beberapa pengertian bangsa oleh beberapa orang ahli yang satu dengan
lainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh sudut padnang mereka yang berbeda
pula.
5. Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh
sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia
merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
6. Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai
keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble (keinginan untuk
hidup bersama), keras ia mempunyai character gemeinschaft(persamaan
nasib/karakter), persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang
nyata satu unit.
3.
Warga Negara
a.
Pengertian Warga
Negara
Warga
Negara dalam Pasal 26 UUD 1945 Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa berdasarkan keturunan, tempatkelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakanmenjadi warga negara
asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1. Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
diIndonesia.
2.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementarasesuai dengan visa
3.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubunganatau ikatan antara negara
dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warganegara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan
Sosiologis dan 2) Formil dan Materiil.
b. Hak
dan Kewajiban
Hak
adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini
menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1) Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2) Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1) Hak berserikat dan berkumpul.
2) Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3) Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
1) Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2) Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1) Hak berserikat dan berkumpul.
2) Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3) Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1) Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3) Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4) Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5) Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6) Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7) Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8) Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1) Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3) Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4) Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5) Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6) Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7) Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8) Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d) Hak dan Kewajiban
dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1) Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2) Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3) Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4) Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5) Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1) Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2) Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3) Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4) Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5) Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
4. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu
diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena,
karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
5. Demokrasi
a. Pengertian
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya
memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat
memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang
melambangkan suatu sistem demokrasi.
Kata Demokrasi berasal dari bahasa
yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti
pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem
pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan
setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa
setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam
demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut,
setiap warga negara sama.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan
penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung
didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan
kepada rakyat biasa.
Samuel Huntington, Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu
negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara
bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.
b.
Macam-macam Demokrasi
Secara
umum demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi
saya akan menyampaikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi
ini.
1.
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
·
Demokrasi
Langsung (Direct Democracy) adalah
demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan
suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan
umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
·
Demokrasi
Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah
demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan
negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah
dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang
terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2.
Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
·
Demokrasi
Formal adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·
Demokrasi
Material adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·
Demokrasi
Gabungan adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut
sistem demokrasi gabungan ini.
3.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
·
Demokrasi
Liberal, yaitu demokrasi yang
didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki
dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam
kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi
Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh
konstitusi.
·
Demokrasi
Komunis, yaitu demokrasi yang
didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki
dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari
demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan
pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat
totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak
pemerintah.
·
Demokrasi
Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut
indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar