Tulisan I
1.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
a. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi
pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang
gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter
dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan
demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok
antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4
mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas
setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah
satu sejarah kelam bagi bangsa.
b. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei
1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan
buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan
PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan
tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam
kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
c. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali
menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi
pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh
sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal
dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom
bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
d. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa
diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani
permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat
saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar.
Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh
golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga
akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
e. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang
melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan
pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian
melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi
dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan
kematian.
Itu tadi sedikit
informasi mengenai kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di negara Indonesia. Selain
list tersebut, juga ada beberapa contoh lain. Sebagai manusia, harusnya kita
bisa saling menghormati hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa
menerapkan prinsip tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan tercipta
hingga tidak ada lagi perselisihan antar kelompok dan golongan tertentu yang
terjadi.
Sumber : http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html#ixzz3dj2c3FKP
2. Kasus-kasus
Tentang Demokrasi
·
Kasus
Angelina Sondakh korupsi korporasi
Semangat
KPK menjadikan Angelina Sondakh sebagai pintu masuk pengungkapan kasus
megakorupsi harus benar-benar terwujud. KPK tak boleh berhenti pada
keterlibatan tersangka dalam kasus Wisma Atlet, tapi meluas pada bentuk korupsi
korporasi.
Pengamat
hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) DR Agus Surono menegaskan, sejak
awal KPK telah menempatkan kasus Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, sebagai
titik awal. Semangat tersebut sangatlah baik dan tepat. Tidak boleh lagi keluar
dari track yang telah dipersiapkan.
’’Ini
yang saya ingatkan. Kasus Angie bukanlah pada tindak pidana korupsi biasa. Tapi
sudah bisa masuk pada kejahatan korporasi. Itu jauh lebih hebat lagi
perkaranya,’’ ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Menurut
Agus, kejelian penyidik dalam menggali informasi sangatlah penting. Penyidik
perlu melihat perkara ini sejak awal sebagai korupsi korporasi. Dugaan ini bisa
menjadi pondasi bagi penyidik. Sebab, sejak kasus ini mencuat, sudah terlihat
indikasi korupsi korporasi itu. Tak pantas KPK mengalihkan perkara sebatas
korupsi biasa.
’’Memang
tak mudah. Penyidik harus bekerja optimal. Keamanan informasi dari tersangka
Angie pun harus dijaga,’’ tuturnya.
Dia
menerangkan, hambatan mengungkap korupsi korporasi terletak pada keterangan
tersangka. Dalam kasus ini sangat kental sekali muatan politiknya. Akibatnya
tersangka yang ingin menyampaikan keterangan secara detil pun mendapat tekanan.
Doktor
bidang hukum ini meyakini, penyidik pun tak lepas dari tekanan politik.
Tujuannya mengarahkan kasus ini tidak berkembang pada lingkup korupsi
korporasi. Meskipun bukti dan datanya sangat kuat mengarah pada kejahatan
tersebut.
’’Kita
sering melihat perkara korupsi sebatas pada jumlah tersangka. Padahal korupsi
modern itu sudah lebih hebat dari deretan pelaku semata,’’ ungkapnya. Jika
nanti KPK tergiring pada deretan pelaku saja, Agus sangat menyesali.
Prestasi
KPK mengungkap kasus korupsi, bukan pada deretan pelaku. Tapi juga dari melihat
model dan pola kejahatan yang dilakukan.
Untuk
itulah, dia meminta penyidik KPK dapat secara detil melihat celah informasi
yang ada. Mendalami data dan bukti-bukti, mampu keluar dari tekanan
politik dan tak terpengaruh pada situasi eksternal.
Apakah
korupsi korporasi itu mengarah pada partai politik? Agus menjelaskan korupsi
korporasi itu bisa terjadi pada lembaga apapun. Dengan bentuk organisasi yang
beragam, termasuk partai politik.
Dalam
tindak pidananya, dia mengakui tetap mengarah pada objek pelakunya. Yakni
pengurus atau pimpinan dalam organisasi itu. Tidak pada lembaganya. Jika indikasi
korupsi korporasi mengarahpada partai politik, apa sanksinya"
Agus menegaskan sanksi bagi
korporasi yang terlibat korupsi bisa dibekukan. Jadi secara pandangan hukum ada
dua yang mendapatkan sanksi, yakni pengelola organisasi dan organisasinya.
’’Kalau nanti partai terkait itu dibubarkan karena terlibat korupsi, itu memang
risiko,’’ungkapnya.
Ketua
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia DR. Harsil Hartanto menambahkan, dalam
pengungkapan kasus Angie ini kental harapan publik. Agar perkaranya tidak berhenti
pada tindak korupsi, tapi juga pencucian uang.
Desakan
itu, menurut dia, jadi dilema. Pertama, secara hukum KPK hanya diarahkan pada
pengungkapan kasus korupsi, bukan tindak pidana pencucian uang. Kedua KPK harus
melibatkan kejaksaan dalam menyeret tersangka dengan kasus tindak pidana
pencucian uang.
Tentunya,
lanjut dia, fokus pada tindak korupsi saja membuat putusannya menjadi tak
memenuhi harapan publik. Sebab, vonis hakim sering tak memenuhi harapan publik.
Nilai kerugian yang didapat pun tidak sebanding.
’’Kalau
tersangka diseret dengan pasal pencucian uang, tentu perkaranya bisa meluas.
Paling tidak vonis dan harta sitaan negara bisa lebih besar lagi,’’ paparnya.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus Angie,’’ jelas Harsil.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus Angie,’’ jelas Harsil.
Dia
merasa peran Jaksa Agung untuk menggiring perkara Angie dalam tindak pencucian
uang sangat diharapkan. Lembaga kejaksaan secara internal memiliki jaksa andal
dalam pengungkapan pencucian uang. ”Jaksa Agung harus menunjuk jaksa itu. Saya
tahu persis jaksa mana yang punya kemampuan itu,’’ imbuhnya.
Harsil
merasa pengarahan kasus Angie bakal sangat kental. Tekanan poitik bakal gencar
dihadapi KPK. Penyidik dan tersangka tak mungkin lepas dari tekanan tersebut.
Semuanya membuat KPK menjadi kerdil dalam penggiringan perkara.
Penyelesaian
Kasus diatas adalah :
Tersangka
kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan anggaran di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Angelina Sondakh (Angie) harus mau
mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu, Angie sebaiknya menerima tawaran
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice
collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Menurut
kami Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk menjadi justice
collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk memulihkan nama
baiknya yang sudah tercemar. “Nasib yang dialami Angie saat ini sangat
tragis, dari seorang Putri Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang
anggota DPR yang populer dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini
ditahan oleh KPK karena dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar
DPR. Dia menjadi ejekan dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie
mengabaikan tawaran yang diberikan.
Oleh
karena itu,jalan satu-satunya adalah Angie harus berbicara terus
terang, sehingga hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih
ada peluang bagi dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman.
Dan selain itu Angie juga harus mau bekerja sama dengan KPK.
Dan selain
itu ia juga seharusnyamenerima tawaran LPSK untuk menjadi justice
collaborator.karena tawaran ini adalah tawaran yang realistis dan
mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa Angie bukan otak
atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus korupsi di
Kemdikbud.
Angie
diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus hedonisme dalam kasus ini. KPK
dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain di Banggar maupun di Komisi X,
yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih besar. Dengan memberikan
penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’ dalam kasus ini.
Jadi
seharusnya angie itu harus bekerja sama dengan KPK dan LPSK mengenai sebuah kejujuran tentang kasus yang telah
menyeret nama baiknya,karena dia hanya sebagai korban.yang diikut-ikutkan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Kemarin,
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap memberikan
perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator (pelaku
bekerja sama) jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar kasus
korupsi yang membelitnya.
Dan
seharusnya mereka para KPK menangkap otak pelaku yang paling besar. Sehingga,
penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas diberantas dan tidak berhenti di
pelaku teri.
Selain
membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bisa mengembalikan sejumlah aset
hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara. Hal itu sesuai dengan
pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara eksplisit mengenai
perlindungan.
Saksi
pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum
terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, apabila memenuhi
syarat-syarat tersebut. Kendati demikian, penetapan justice
collaborator bagi Angie hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi
dari KPK sebagai pihak yang menangani kasus itu. Dikatakan, jika Angie menerima
tawaran itu, LPSK akan memberikan perlindungan berupa fisik dan psikis,
perlindungan hukum, penanganan secara khusus, penghargaan berupa keringanan
tuntutan hukuman, dan remisi tambahan.
Angie
seharusnya mengajukan dirinya menjadi justice collaborator untuk bisa n
memberikan informasi serta data terkait kasus yang disangkakan,jika itu yang
dilakukan oleh tersangka maka bukan tidak mungkin pihak KPK akan memberikan
apresiasi.karena tidak mungkin pihak KPK yang akan mengajukan angie menjadi
justice collaborator kalau bukan dirinya sendiri yang mengajukan.
Dalam
rangka pengembangan penyidikan, KPK juga harus menjadwalkan pemeriksaan tiga
saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah satu perusahaan konsorsium
Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan Permai Grup Dewi Untari,
dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu tidak memenuhi panggilan
KPK.
Jadi jalan
satu-satunya dalam menyelesaikan kasus Angie ini adalah Angie harus mau
berterus terang terhadap KPK dan kepada pihak yang telah di tugaskan dalam hal
penyelesaian kasus ini,karena hanya dengan kejujurannya maka hukumannya dapat diringankan
dan otak dari kasus ini dapat segera dijerat dengan hukuman yang setimpal,dan
agar rakyat di Indonesia ini juga biar lebih cepat merasa puas dan lega dengan
berakhirnya kasus korupsi ini dan bisa melihat orang-orang yang bersalah
dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang
merugikan banyak masyarakat.
Dimana
kejujurn masuk kedalam pandangan dan pegangan hidup bersama dalam norma dan
unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan hidup yang demokratis yang berbunyi
“norma kejujuran dalam permufakatan .suasana masyarakat yang demokratis
dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan
sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar