POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian
Politik
Pengertian Politik atau definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana
untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang
berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi
masyarakat.
Pandangan dari para ahli terkait
dengan politik.
1. Aristoteles
Usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan
kebaikan bersama
2. Joice Mitchel
Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan
kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
3. Roger F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan
tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat
konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian
(distribution) atau alokasi (allocation).
4. Johan Kaspar Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan masalah kenagaraan yang mencakup
paham, situasi, dan kondisi negara yang bersifat penting
5. Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik mempunyai dua arit, yaitu
sebagai berikut.
a. Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan
manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b. Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara
(teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
Jika
dilihat secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki
keterkaitan dengan kata-kata seperti "polisi" dan
"kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi maka
"politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku yang terkait
dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi" adalah orang
yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik
tersebut.
Oleh
karena itu secara garis besar definisi atau makna dari "POLITIK"
ini adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan
cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara
sesuai rules agar kebahagian bersama didalam masyarakat
disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
B. Hal-hal yang Berkaitan dengan
Politik
a.Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
b. Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933
c. Hubungan Internasional
hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
b. Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933
c. Hubungan Internasional
hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
C.
Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal dari
bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the
general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi strategi:
# KARL VON CLAUSEWITZ
Strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik
# A. HALIM
Strategi
adalah suatu cara dimana organisasi / lembaga akan mencapai tujuannya, sesuai
dengan peluang - peluang dan ancaman - ancaman lingkungan eksternal yang
dihadapi, serta sumber daya dan kemampuan internal
# KAPLAN & NORTON
Strategi adalah seperangkat
hipotesis dalam model hubungan cause dan effect, yaitu suatu hubungan yang
dapat diekspresikan melalui kaitan antara pernyataan if-then.
# STEPHANIE K. MARRUS
Strategi didefinisikan sebagai
suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan
jangka panjang organisasi, diserta penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana
agar tujuan tersebut dapat dicapai
# HAMEL & PRAHALAD (1995)
Strategi
merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus -
menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan
oleh para pelanggakn di masa depan
# SJAHFRIZAL
Strategi adalah cara untuk
mencapai tujuan berdasarkan analisa terhadap faktor internal dan eksternal
# ANONIM
Strategi
adalah keselarasan strategi dengan kebutuhan dan kemampuan dikaitkan dengan
upaya penguatan kemampuan kepemimpinan (leadership), kewirausahaan
(enterpreneurship) dan pengelolaan (managerialship)
# WEBSTER'S THIRD NEW
INTERNATIONAL DICTIONARY
Strategi adalah ilmu dan seni
tentang penggunaan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, psikologi, dan militer
satu bangsa atau kelompok bangsa-bangsa yang memungkinkan dukungan maksimal kepada
kebijakan yang telah ditetapkan, baik saat damai maupun saat perang
D.
Politik dan Strategi Nasional
Kata “Politik”
secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah
polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan
. Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e.
Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
E.
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan
puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut
yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan
keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian
harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus
Tingkat penentu
kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di
dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran
terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan
khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat
diatasnya.
4. Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu
meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana,
program dan kegiatan.
Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil
dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk
peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen
atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu
Kebijakan di Daerah
a. Wewenang dalam
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di
tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah
memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini,
jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau
II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah
tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah
tingkat II.
F.
Implementasi
Politik Strategi Nasional dalam Bidang Hukum, Ekonomi, Politik, dan Sosial
Budaya
1. Visi dan Misi GBHN 1999
– 2004
Visi
politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia
perlu menerapkan misi berikut :
-Pengamalan Pancasila secara konsisten
-Penekanan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek
-Peningkatan pengamalan ajaran agama
dalam kehidupan sehari – hari
-Penjaminan kondisi aman, damai, tertib
dan ketentraman masyarakat
- Perwujudan system hukum nasional
2. Implementasi Polstranan di
Bidang Hukum
a. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat
b. Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c. Menegakan
hukum secara konsisten
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas
3. Implementasi Polstranas di
Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan
masyarakat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan
mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
e.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan
teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
4. Implementasi Polstranas di
Bidang Politik
a. Politik Dalam
Negeri
b. Politik Luar
Negeri
c. Penyelnggaraan
Negara
d. Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
e. Agama
f. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang
Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan
Kesejahteraan sosial
b. Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata
c. Kedudukan dan
Peranan Perempuan
d. Pemuda dan
Olahraga
e. Pembangunan
Daerah
f. Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup
6. Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah
Pelaksanaan
b. Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar